Beranda | Artikel
Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jamaah dalam Satu Masjid?
Jumat, 20 Maret 2020

Bahasan tentang adanya beberapa shalat jama’ah dalam satu masjid disebut juga dengan ta’addud al jama’ah. Bahasan tentang bab ini sebenarnya cukup panjang dan banyak perincian, namun berikut ini fatwa ringkas dari ahli fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.

Ta’addud al jama’ah ada beberapa keadaan, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Keadaan Pertama

Di dalam sebuah masjid ada dua jama’ah secara terus menerus. Ada jama’ah pertama dan ada jama’ah kedua. Maka ini tidak ragu lagi, minimalnya makruh andai tidak kita katakan haram. Karena ini adalah sebuah kebid’ahan. Tidak dikenal di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya.

Diantara yang ma’ruf pernah terjadi seperti ini adalah di Masjidil Haram di zaman dahulu, sebelum Masjidil Haram dikelola oleh pemerintah Saudi. Dahulu di Masjidil Haram ada empat jama’ah. Setiap jama’ah memiliki imam tersendiri. Imam Hanabilah mengimami jama’ah Hanabilah. Imam Syafi’iyyah mengimami jama’ah Syafi’iyyah. Imam Malikiyyah mengimami jama’ah Malikiyyah. Imam Hanafiyah mengimami jama’ah Hanafiyah.

Mereka lalu memberi label, ini tempat jama’ah Syafi’iyyah, ini tempat jama’ah Malikiyah, ini tempat jama’ah Hanafiyah, ini tempat jama’ah Hanabilah. Namun Raja Abdul Aziz, semoga Allah membalas beliau dengan kebaikan, ketika beliau masuk ke Makkah, beliau mengatakan: “sungguh ini telah memecah belah umat!”. Maksudnya, umat Muslim terpecah belah dalam satu masjid. Dan ini tidak diperbolehkan. Maka beliau pun menyatukan jama’ah dalam satu imam. Dan ini merupakan jasa beliau dan keutamaan beliau, semoga Allah merahmati beliau.

Demikian juga, adanya beberapa jama’ah dalam satu masjid, akan mengajak orang untuk malas. Karena orang-orang akan mengatakan: “selama ada jama’ah kedua, kami akan menunggu jama’ah kedua saja”. Sehingga orang-orang yang berlambat-lambat untuk menghadiri jama’ah gelombang pertama.

Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah

Keadaan Ke Dua

Sedikit berbeda, ada imam ratib (imam tetap) yang mengimami jama’ah di masjid. Namun terkadang ada dua, tiga, atau empat orang shalat di jama’ah yang baru. Maka untuk keadaan ini, ada khilaf di antara ulama.

Sebagian ulama berpendapat, tidak boleh ada jama’ah kedua. Orang yang baru datang, wajib shalat sendiri-sendiri. Sebagian ulama lain berpendapat, boleh ada jama’ah kedua. Dan ini pendapat yang shahih. Dan ini merupakan pendapat madzhab Hambali. Dalilnya sebagai berikut:

Pertama: hadits dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ

“Shalatnya seseorang bersama orang lain, itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik” (HR. Abu Daud no.554, An Nasa-i no. 843, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Ini adalah nash yang sharih (tegas) bahwa shalat seseorang bersama orang lain lebih utama daripada shalat sendirian. Andaikan kita katakan bahwa tidak boleh mendirikan jama’ah kedua, maka konsekuensinya kita menjadikan hal yang kurang utama menjadi lebih utama. Dan ini menyelisihi nash.

Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam suatu hari sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, lalu ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, At Tirmidzi no. 220, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).

Ini adalah nash yang sharih (lugas) bolehnya membuat jama’ah baru setelah jama’ah yang diimami imam ratib. Karena dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganjurkan para sahabatnya untuk shalat bersama orang yang masuk ke masjid. Jika ada yang beralasan: “shalat yang ada dalam hadits ini adalah sedekah, adapun jama’ah kedua yang didirikan di masjid, shalat yang mereka melakukan itu wajib”. Maka kita jawab, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini memerintahkan untuk bersedekah, beliau perintahkan orang yang sudah shalat untuk ikut shalat kepada lelaki tersebut, maka bagaimana lagi dengan orang yang belum shalat? (tentu lebih layak lagi untuk menemani lelaki tersebut, pent).

Keadaan Ke Tiga

Jika masjidnya merupakan masjid yang ada di pasar, di pinggir-pinggir jalan raya, atau semisal itu, maka masjid pasar itu tentunya orang sering keluar-masuk ke sana. Terkadang datang dua orang, terkadang tiga orang, terkadang 10 orang, kemudian keluar. Sebagaimana di masjid-masjid yang ada di pasar-pasar kita. Maka tidak dimakruhkan untuk mendirikan jama’ah-jama’ah lain di sana. Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada khilafiyah. Karena memang masjid ini disiapkan untuk tempat shalat banyak jama’ah” (Syarhul Mumthi, 4/227-231).

Baca Juga:

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama


Artikel asli: https://muslim.or.id/55302-bolehkah-ada-beberapa-shalat-jamaah-dalam-satu-masjid.html